Senin, 26 Mei 2014

SETRATEGI PEMETAAN MUTU DALAM MADRASAH DINIYAH &TBM


STARTEGI PEMETAAN MUTU UNTUK MADRASAH DINIYAH DAN TBM


Jika anda seorang Bupati/walikota, bagaimana strategi untuk melakukan "pemetaan mutu"(evaluasi, akreditasi, sertifikasi) pada lembaga-lembaga pendidikan nonformal/informal, a.Madrasah Diniyah Sore
b.Taman Bacaan Masyarakat (TBM).
Masing-masing kelompok membahas 2 kasus, yaitu kasus "Madrasah Diniyah Sore" yg biasanya jadi isu sensitif di kementrian agama dan kasus Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yg biasanya diurus kemendikbud.

Pemetaan mutu dalam Madrasah Diniyah Sore

1.    Pengertian madrasah
istilah madrasah dari aspek derivasi kata, maka madrasah merupakan isim makan dari kata darasa yang berarti belajar. Jadi, madrasah berarti tempat belajar bagi siswa atau mahasiswa ummat Islam. Karenanya, istilah madrasah  tidak hanya diartikan sekolah dalam arti sempit tetapi juga bisa dimaknai rumah, istana, kuttab, perpustakaan suaru, masjid dan lain-lain. Bahkan seorang ibu bisa juga dikatakan sebagai madrasah pemula.
Makna madrasah dalam konteks terminologi artinya adalah bahwa interpretasi dari arti madrasah itu berbeda-beda sebagaimana kami paparkan diatas, akan tetapi yang intinya adalah proses pembelajaran baik yang bersifat formal maupun  non formal.

2.    Pengumpulan data
Pencarian identitas pendidikan diniyah memang masih dalam proses, termasuk dalam hal evaluasi. Hampir semua madrasah diniyah yang disurvey menyatakan bahwa mereka menyelenggarakan evaluasi kemampuan santri secara mandiri, tidak terkoordinir antara madrasah diniyah satu dengan yang lainnya. Sementara untuk kelulusan, ada yang diberi Ijazah kelulusan, ada pula yang tidak diberikan, karena mereka mempersepsikan pendidikan diniyah di madrasah diniyah hanya sebagai penambah wawasan keagamaan saja.Penarikan pola evaluasi dalam tingkat kelulusannya madrasah diniyah ini dapat menggunakan pola jaringan. Jaringan ini yang biasanya menentukan kelulusan siswa yang dapat digunakan untuk sekolah di jenjang berikutnya.
Pencarian identitas madrasah diniyah sore harus memenuhi kriteria yang ada di kementerian agama, misalnya dalam kurikulum yang digunakan menggunakan kurikulum yang ditentukan oleh kementerian agama. Sehingga guru-guru yang ada di madrasah sore harus menyesuaikan dengan santrinya.
Dalam pengurusan sertifikasi apabila dalam akreditasi sudah ditentukan maka kebutuhan yang ada di madrasah sudah memenuhi kebutuhan yang mampu ditentukannya akreditasi. Setelah itu, untuk sertifikasi mampu dikeluarkan sesuai dengan tingkat akreditasinya.

3.    Pengelolaan data
Apabila semua aspek untuk memenuhi kebutuhan dalam evaluasi yang menetukan akreditasi dan sertifikasi sudah terpenuhi, maka data akan dikembangkan sesuai dengan kemampuannya yang akan menghasilkan akreditasi dan sertifikasi.
4.    Analisis data
Evaluasi yang dilakukan dari pihak kementerian agama akan menghasilkan beberapa data mana yang sudah terpenuhi dan mana yang belum tercukupi. Karena, kecukupan dalam sebuah lembaga pendidikan akan berpengaruh dalam peneliaian akreditasi. Akreditasi akan iserahkan oleh kementerian agama berlandasan apabila segala yang menunjang pembelajaran sudah terpenuhi dan tenaga pengajarnya juga sudah memenuhi syarat sebagai guru agama yang berakhlak dan berbudi luhur.

Pemetaan mutu dalam Taman Baca Masyarakat

1.    Pengertian taman baca masyarakat
Taman Bacaan Masyarakat (TBM) adalah suatu lembaga atau tempat melayani kebutuhan masyarakat akan informasi mengenai ilmu pengetahuan dalam bentuk bahan bacaan dan bahan pustaka lainnya.
2.    Pengumpulan data
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidika secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan ada jalur pendidikan formal dan informal/ non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
Ijazah diberikan peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar atau penyelesaian satu jenjang pendidikan setelah ulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Sertifikasi kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan dan peserta didik dan Warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

3.    Pengelolaan data
Dalam pengelolaan data, apabila dalam pengumpulan data sudah mencukupi seperti halnya tidak ada kekurangan atau kelemahan dari berbagai pihak, maka proses untuk pengajuan ke kemendikbud dapat dilakukan. Apabila terjadi kekurangan harus segera di perbaiki agar mempermudah proses akreditasi. Dengan semakin banyaknya buku-buku yang mempermudah masyarakat yang akan membacanya.

4.    Analisa data
Setelah data diolah, ditindaklanjuti dalam proses analisis data untuk menyederhanakan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca,  diinterpretasikan, dinilai  serta diteliti  secara sistematis dan menyeluruh atas obyek maupun subyek yang ditentukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antar elemen dan integrasinya. Data dalam konteks pemetaan mutu pendidikan yang telah diinterpretasikan, dinilai dan diteliti secara sistematis dalam proses analisis data ini idealnya menghasilkan rekomendasi bagi perbaikan maupun peningkatan capaian TBM tersebut.  Rekomendasi sebagai hasil analisis data dalam proses pemetaan ini harus memuat indikator keberhasilan, sasaran, target waktu pencapaian indikator dan penanggungjawab pelaksanaannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar