STARTEGI PEMETAAN MUTU UNTUK MADRASAH
DINIYAH DAN TBM
Jika anda seorang Bupati/walikota, bagaimana strategi untuk
melakukan "pemetaan mutu"(evaluasi, akreditasi, sertifikasi) pada
lembaga-lembaga pendidikan nonformal/informal, a.Madrasah Diniyah Sore
b.Taman
Bacaan Masyarakat (TBM).
Masing-masing kelompok membahas 2 kasus, yaitu kasus
"Madrasah Diniyah Sore" yg biasanya jadi isu sensitif di kementrian
agama dan kasus Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yg biasanya diurus kemendikbud.
Pemetaan mutu dalam Madrasah Diniyah Sore
1. Pengertian madrasah
istilah madrasah dari aspek derivasi
kata, maka madrasah merupakan isim makan dari kata darasa yang berarti belajar.
Jadi, madrasah berarti tempat belajar bagi siswa atau mahasiswa ummat Islam.
Karenanya, istilah madrasah tidak hanya diartikan sekolah dalam arti
sempit tetapi juga bisa dimaknai rumah, istana, kuttab, perpustakaan suaru,
masjid dan lain-lain. Bahkan seorang ibu bisa juga dikatakan sebagai madrasah
pemula.
Makna
madrasah dalam konteks terminologi artinya adalah bahwa interpretasi dari arti
madrasah itu berbeda-beda sebagaimana kami paparkan diatas, akan tetapi yang
intinya adalah proses pembelajaran baik yang bersifat formal maupun
non formal.
2. Pengumpulan data
Pencarian
identitas pendidikan diniyah memang masih dalam proses, termasuk dalam hal
evaluasi. Hampir semua madrasah diniyah yang disurvey menyatakan bahwa mereka
menyelenggarakan evaluasi kemampuan santri secara mandiri, tidak terkoordinir
antara madrasah diniyah satu dengan yang lainnya. Sementara untuk kelulusan,
ada yang diberi Ijazah kelulusan, ada pula yang tidak diberikan, karena mereka
mempersepsikan pendidikan diniyah di madrasah diniyah hanya sebagai penambah
wawasan keagamaan saja.Penarikan
pola evaluasi dalam tingkat kelulusannya madrasah diniyah ini dapat menggunakan
pola jaringan. Jaringan ini yang biasanya menentukan kelulusan siswa yang dapat
digunakan untuk sekolah di jenjang berikutnya.
Pencarian
identitas madrasah diniyah sore harus memenuhi kriteria yang ada di kementerian
agama, misalnya dalam kurikulum yang digunakan menggunakan kurikulum yang
ditentukan oleh kementerian agama. Sehingga guru-guru yang ada di madrasah sore
harus menyesuaikan dengan santrinya.
Dalam
pengurusan sertifikasi apabila dalam akreditasi sudah ditentukan maka kebutuhan
yang ada di madrasah sudah memenuhi kebutuhan yang mampu ditentukannya
akreditasi. Setelah itu, untuk sertifikasi mampu dikeluarkan sesuai dengan
tingkat akreditasinya.
3. Pengelolaan data
Apabila semua aspek untuk memenuhi kebutuhan dalam evaluasi
yang menetukan akreditasi dan sertifikasi sudah terpenuhi, maka data akan
dikembangkan sesuai dengan kemampuannya yang akan menghasilkan akreditasi dan
sertifikasi.
4. Analisis data
Evaluasi
yang dilakukan dari pihak kementerian agama akan menghasilkan beberapa data
mana yang sudah terpenuhi dan mana yang belum tercukupi. Karena, kecukupan
dalam sebuah lembaga pendidikan akan berpengaruh dalam peneliaian akreditasi. Akreditasi
akan iserahkan oleh kementerian agama berlandasan apabila segala yang menunjang
pembelajaran sudah terpenuhi dan tenaga pengajarnya juga sudah memenuhi syarat
sebagai guru agama yang berakhlak dan berbudi luhur.
Pemetaan mutu dalam Taman Baca Masyarakat
1. Pengertian taman baca masyarakat
Taman Bacaan Masyarakat (TBM) adalah suatu
lembaga atau tempat melayani kebutuhan masyarakat akan informasi mengenai ilmu
pengetahuan dalam bentuk bahan bacaan dan bahan pustaka lainnya.
2.
Pengumpulan data
Evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidika secara nasional sebagai
bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan
pendidikan ada jalur pendidikan formal dan informal/ non formal pada setiap jenjang
dan jenis pendidikan. Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
Ijazah
diberikan peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar atau
penyelesaian satu jenjang pendidikan setelah ulus ujian yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Sertifikasi kompetensi diberikan
oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan dan peserta didik dan Warga
masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan
tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
3.
Pengelolaan data
Dalam
pengelolaan data, apabila dalam pengumpulan data sudah mencukupi seperti halnya
tidak ada kekurangan atau kelemahan dari berbagai pihak, maka proses untuk
pengajuan ke kemendikbud dapat dilakukan. Apabila terjadi kekurangan harus
segera di perbaiki agar mempermudah proses akreditasi. Dengan semakin banyaknya
buku-buku yang mempermudah masyarakat yang akan membacanya.
4.
Analisa data
Setelah data diolah, ditindaklanjuti dalam proses analisis data
untuk menyederhanakan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca, diinterpretasikan, dinilai serta diteliti secara sistematis dan menyeluruh atas obyek
maupun subyek yang ditentukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antar elemen
dan integrasinya. Data dalam konteks pemetaan mutu pendidikan yang telah
diinterpretasikan, dinilai dan diteliti secara sistematis dalam proses analisis
data ini idealnya menghasilkan rekomendasi bagi perbaikan maupun peningkatan capaian
TBM tersebut. Rekomendasi sebagai hasil
analisis data dalam proses pemetaan ini harus memuat indikator keberhasilan,
sasaran, target waktu pencapaian indikator dan penanggungjawab pelaksanaannya.

